Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh
Senin, 26 Oktober 2020 – 18:41 WIB
FA juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang.
"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA.
FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan. (antara/jpnn)