Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Jumat, 23 Juli 2021 – 21:39 WIB
“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres)