Mbak HT Jadikan Salon untuk Prostitusi Terselubung, Ketahuan, Begini Akibatnya
Dari hasil pemeriksaan awal, salon itu sudah beroperasi lima bulan.
Adapun untuk tiap transaksi satu orang tamu, Mbak HT mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, sementara sisanya diambil korban yang melayani pelanggan tersebut.
Ade menyebut tempat usaha salon tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat refleksi.
Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.
"Ini kami kategorikan sebagai TPPO dan pemilik salon berinisial HT sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Ade,
Tersangka HT dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata Ade Permana.(antara/jpnn)