Mbak M Dapat Bayaran Rp 400 Ribu Setiap Layani Lelaki Nakal, Nih Muncikarinya
Rabu, 07 Desember 2022 – 01:23 WIB
"AN selaku muncikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp 50.000. Pelaku mengaku sebagai muncikari sejak 2015," beber perwira pertama Polri itu.
Sementara untuk M sudah delapan kali dicarikan pelanggan oleh AN di lokasi yang berbeda.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni uang sebesar Rp 500.000, dua unit ponsel, dan tisu.
Kini, pelaku AN sudah ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (cuy/jpnn)