Mbak Mariati Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Mendekati, Terjadilah
Rabu, 23 Maret 2022 – 21:39 WIB
Kompol Muhtari menyampaikan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa HP dan motor yang digunakan saat beraksi.
"Dia ini sudah pernah melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres Pelabuhan. Saat itu dia menjalani kurungan penjara selam satu tahun di Lapas Makassar," sebutnya.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kompol Muhtari menambahkan atas kejadian yang menimpa Mbak Mariati, polisi akan semakin intens melakukan patroli agar masyarakat merasa aman dari tindakan kejahatan serupa. (mcr29/jpnn)