Mbak Muncikari Malu, Tutup Wajah Saat Sidang
jpnn.com, SURABAYA - Joice Fransis Ticoalu, 26 tahu sangat malu karena tepergok menjadi muncikari dan menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.
Kemarin dia disidang untuk kali pertama dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari jaksa Kejari Perak.
Digelar secara tertutup, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi - saksi.
Terungkap di surat dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja di club malam daerah Jalan Yos Sudarso ini, menawarkan teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.
"Dengan tarif yang dipatok untuk layanan shortime sebesar Rp 1,5 juta," ujar Farkhan,jaksa Kejari Perak.
Akibat perbuatan ini, terdakwa akhirnya dijerat dengan pasal berlapis.
Joice inilai melanggar pasal 2 ayat 1 undang - undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dan juga pasal 506 KUHP dengan mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Terdakwa terancam pidana hingga 10 tahun penjara.