Mbak NJ Lihai Menipu, Omzet Mencapai Rp1,3 Miliar
"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lubang tutup lubang," kata dia.
Makin lama, tersangka tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.
IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.
"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.
Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. (antara/jpnn)