Mbak Puan Membandingkan Harga Tes PCR dengan Tiket KA & Bus AKAP, Jleb
Selain itu, eks Menko PMK itu juga mempertanyakan apakah fasilitas kesehatan di semua daerah sudah mumpuni untuk melakukan tes PCR jika kebijakan itu diterapkan.
Mbak Puan menilai syarat tes PCR cukup dipakai sebagai alat diagnosa Covid-19, sedangkan untuk skrining dapat menggunakan tes antigen dan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi dibuat untuk mengetahui status seseorang. Seharusnya ini yang dimaksimalkan, bagaimana pemerintah mampu menelusuri suspect Covid-19 agar tidak berkeliaran hingga statusnya kembali hijau," tandas Puan Maharani.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut ketentuan tes PCR juga sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru," ujar Luhut. (antara/jpnn)