Mbak R Disetubuhi Tidak Secara Paksa, Pegawai Hotel Ungkap Fakta Ini, Hmmm
jpnn.com, SEMARANG - Polisi menyatakan wanita asal Simo, Boyolali berinisial R (28) disetubuhi tidak secara paksa oleh pria berinisial GG, di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro sesuai pengakuan Mbak R yang diperiksa penyidik sebagai pelapor pada Senin (24/1).
Kepada penyidik, R yang merupakan istri dari terduga penjudi itu mengakui ada persetubuhan dengan GG di sebuah hotel.
Namun, hal itu bukan pemerkosaan sebagaimana dilaporkan awalnya ke Polres Boyolali, beberapa waktu lalu.
"Dia (Mbak R, red) mengakui adanya hubungan badan, tetapi atas dasar tidak ada paksaan," ungkap Kombes Djuhandhani di Semarang, Senin.
Perwira menengah Polri itu menyebut pengakuan R tersebut justri berbeda dengan laporan sebelumnya ke polisi.
Terlebih lagi, R sebelumnya melaporkan telah diperkosa disertai ancaman pembunuhan dari terlapor berinisial GG.
"Namun, perkembangan hari ini cukup mengagetkan bagi penyidik," kata mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.