Mbak SM Nekat Jual Gadis Muda ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Sebegini
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang wanita muda berinisial SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasubdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan tersangka SM merupakan warga Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Wanita itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan barang bukti dan saksi.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.
Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang gadis untuk menjadi teman kencan hidung belang.
Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh hidung belang.
"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat," ujarnya.
Dia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.