Mbak SM Nekat Jual Gadis Muda ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Sebegini
Kepada penyidik, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.
Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)