Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya

Jumat, 13 Agustus 2021 – 01:59 WIB
Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya - JPNN.COM
Tersangka Tika (40). Foto: Khalid Sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.

Emak-emak ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu kotak warna pink.

Di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, seberat 2,06 gram.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar menjelaskan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan disimpan tersangka di dalam lipatan kasur dalam kamar tersangka.(cj17/sumeks.co)

Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close