Media Diminta tak Jadi Alat Parpol
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:36 WIB
Husni lantas menambahkan KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. (gir/jpnn)