Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran

Rabu, 08 November 2023 – 14:34 WIB
Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran - JPNN.COM
Pemberitaan soal Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim. Foto: tangkapan layar The Washington Post.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik hakim sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya menjadi sorotan media mancanegara.

Ada media luar negeri yang memajang judul soal Anwar Usman ditegur karena putusannya mengizinkan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

“Indonesia judges reprimanded for allowing Jokowi’s son Gibran to run for VP,” demikian judul di South China Morning Post.

Media yang berbasis di Hong Kong itu mewartakan enam hakim MK pada Oktober lalu melanggar kode etik ketika mengizinkan Gibran yang masih berusia 36 tahun mencalonkan diri menjadi cawapres untuk pilpres mendatang.

“Ada kemarahan publik setelah mereka memutuskan persyaratan usia minimum 40 tahun tidak berlaku untuk semua kandidat,” teks dalam berita daring dari surat kabar berbahasa Inggris itu.

Laman TIME juga mengangkat soal Anwar Usman. “Indonesia Demotes Chief Justice for Ethical Violation After Ruling in Favor of Nephew,” judul media asal Amerika Serikat itu.

Terjemahan judul itu ialah Indonesia menurunkan ketua hakim atas pelanggaran etika setelah putusan yang memihak keponakan.

TIME juga mendedahkan soal putusan MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah menolong Gibran bisa menjadi kontestan Pilpres 2024 dengan posisinya saat ini sebagai wali kota Surakarta.

Berbagai media mancanegara menyajikan berita soal Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari ketua MK karena menyalahi kode etik hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News