Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Rabu, 15 Desember 2010 – 22:41 WIB
Penjualan hewan-hewan hidup dan diawetkan itu, jelas melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Begitu juga dengan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (gin/ito/jpnn)