Media Pembawa Hama Dimusnahkan
Rabu, 15 Desember 2010 – 22:41 WIB
TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian, Soekarno-Hatta (Soetta), selama dua bulan belakangan, dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (14/12) siang kemarin. Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina, Pertanian Bandara Soetta, drh Wawan Sutian menyatakan, ada 32 jenis media yang disita dari luar negeri selama dua bulan ini. "Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan USD 5.350 atau setara Rp 482 juta," terangnya kemarin.
Dia juga menyatakan, barang itu disita lantaran tidak memenuhi persyaratan karantina saat masuk ke tanah air. Media tumbuhan dan benih sayuran ini harus dimusnahkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti terpapar penyakit. Yakni bakteri pseudomonas syringae yang masuk kategori penyakit golongan A1, berdasarkan PP No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan. "Penyakit tumbuhan ini dapat mengakibatkan kerusakan 40 persen produksi sayuran dan buah," terangnya lagi.
Penyakit ini, disebutkan terdapat pada sawi, jagung dan buncis asal Jepang yang berhasil disita petugas. "Kalau sudah masuk dan menyebar di Indonesia sangat susah ditanggulangi," cetusnya. Selain itu, turut juga diamankan beberapa hewan yang dilindungi, seperti 2 malu-malu dan 8 ular phyton.
TANGERANG - Puluhan jenis media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil sitaan Balai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB