Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mediasi Perkara J Trust Bank Kembali Ditunda

Senin, 29 April 2019 – 18:14 WIB
Mediasi Perkara J Trust Bank Kembali Ditunda - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4). Dari pihak tergugat, perwakilan J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART. "Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim. Hingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi.

Ditemui usai sidang, bagian legal J Trust, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya. "Sudah Kami lampirkan (AD/ART) Namun ada yang kurang," ucapnya.

Soal mediasi, perwakilan J Trust Bank meminta sabar dan mengikuti prosenya."Nanti lah, kita ikuti saja prosesnya," ucapnya.

Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News