Megawati Soekarnoputri Copot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara, Ada Apa?
“Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya sebagai penugasan di DPRD,” tegasnya.
Jhonny menambahkan untuk penggantian dan pelantikan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pasalnya, untuk jabatan ketua dewan untuk berganti harus melalui satu proses.
“Partai mengajukan dan menetapkan orangnya, suratnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah itu masuk ke gubernur lalu ke Kemendagri, saat keluar surat keputusan barulah dilantik,” jelasnya.
Apa tanggapan Norhayati terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltara maupun pembebastugasan dari sekretaris DPD PDIP Kaltara?
“Soal itu saya belum tahu, saya tanggapi santai saja," kata Norhayati dikonfirmasi Jumat (3/12). (mar1/benuanta)