Mekanisme Pendaftaran PPPK Guru 2023 & Kisi-Kisi Materi Soal, Honorer Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Juknis yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diteken MenPAN-RB Azwar Anas membeberkan pelamar prioritas (guru lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi) didahulukan untuk mengisi lowongan formasi.
Setelah pelamar prioritas, dilanjutkan secara berurutan honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum.
Pelamar kebutuhan umum ini antara lain Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
"Jadi pengisi formasi PPPK guru 2023 ini secara berurutan dimulai dari pelamar prioritas, eks honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum," terang MenPAN-RB Azwar Anas.
Adapun materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi integritas; kerja sama; komunikasi.