Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok
Minggu, 11 Juli 2021 – 10:52 WIB
Dalam LHP itu terdapat rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lantas menetapkan hukuman disiplin melalui SK tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Supian, wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: