Melanggar Etik, 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik kepolisian tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bertambah.
Hingga saat ini, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8).
Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa jumlah itu bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8), yang tercatat sebanyak 12 orang.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8) malam, ditetapkan empat perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya menjalani penempatan khusus di Biro Provots Mabes Polri.
“Sebanyak empat pamen PMJ (Polda Metro Jaya) itu terdiri dari tiga (berpangkat) AKBP dan satu kompol,” ungkap Irjen Dedi.
Dengan demikian, lanjut Dedi, sudah 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar penanganan prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri, dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.