Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melanggar Etik, 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 11:32 WIB
Melanggar Etik, 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus - JPNN.COM
Arsif foto - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik kepolisian tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bertambah. 

Hingga saat ini, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik tersebut. 

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8).

Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa jumlah itu bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8), yang tercatat sebanyak 12 orang. 

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8) malam, ditetapkan empat perwira menengah (pamen) di Polda Metro Jaya menjalani penempatan khusus di Biro Provots Mabes Polri.

“Sebanyak empat pamen PMJ (Polda Metro Jaya) itu terdiri dari tiga (berpangkat) AKBP dan satu kompol,” ungkap Irjen Dedi.

Dengan demikian, lanjut Dedi, sudah 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar penanganan prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J

Menurutnya, 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri, dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

16 perwira Polri ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar etik terkait penangana TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News