Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada 28 pengendara kendaraan akibat melanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Jumlah itu berdasar data yang dihimpun dari Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Rabu (1/9), pukul 14.00 WIB.
Sanksi tilang tersebut dilakukan secara manual.
"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap gage (ganjil genap). Semuanya tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9).
Selama PPKM Level 3 di Jakarta, polisi menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai pukul 6.00 WIB-20.00 WIB.
Adapun, cara penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap pengendara melanggar ganjil genap itu secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.
Kombes Sambodo memastikan situasi arus lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap cenderung lebih lengang dibandingkan hari sebelumnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut persantase mobilitas kendaraan berkurang 5 persen sampai 10 persen.