Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang

Rabu, 01 September 2021 – 17:38 WIB
Melanggar Kebijakan Ganjil Genap, 28 Pengendara Ditilang - JPNN.COM
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada 28 pengendara kendaraan akibat melanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Jumlah itu berdasar data yang dihimpun dari Ditlantas Polda Metro Jaya hingga Rabu (1/9), pukul 14.00 WIB. 

Sanksi tilang tersebut dilakukan secara manual. 

"Sampai siang ini sudah 28 tilang terhadap gage (ganjil genap). Semuanya tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9).

Selama PPKM Level 3 di Jakarta, polisi menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai pukul 6.00 WIB-20.00 WIB.

Adapun, cara penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap pengendara melanggar ganjil genap itu secara manual dan memanfaatkan ETLE atau tilang elektronik.

Kombes Sambodo memastikan situasi arus lalu lintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap cenderung lebih lengang dibandingkan hari sebelumnya. 

Perwira menengah Polri itu menyebut persantase mobilitas kendaraan berkurang 5 persen sampai 10 persen.

Berdasar data Ditlantas Polda Metro Jaya hingga pukul 14.00 WIB, sebanyak 28 pengendara kebijakan ganjil genap ditilang. Ganjil genap diterapkan selama PPKM Level 3 di Jakarta, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News