Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan
Senin, 02 Desember 2024 – 13:40 WIB
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatan ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (mcr27/jpnn)