Melapor Dijambret Malah Dijebloskan ke Sel
“Saya nggak tahu, saya cuma ngikutin alur cerita aja dari Bunda saya. Sebelumnya saya disuruh ngambil uang, tiba-tiba saya pulang, dia malah histeris menganggap saya seperti dirampok,” jelas Bagas.
Atas perbuatannya tersebut, Bagas harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Balikpapan Utara. Kapolsek Sarbini menegaskan, dengan memberikan atau membuat laporan palsu, bisa terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami, di mana setiap laporan yang masuk harus ditelaah dengan baik dan benar. Dan ternyata, laporan itu palsu. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari tahu motif dari pelaku sehingga membuat laporan palsu itu,” pungkas Sarbini. (dep)