Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki
Menurut AKP Mustijad, pelaku tergolong sadis saat beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya, dengan senjata tajam.
"Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, hingga Nganjuk,dengan target kendaraan roda dua dan empat, serta sembako yang tersimpan di dalam gudang," sambung AKP Mustijad.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata, serta pelat kendaraan roda dua dan empat, yang kendaraannya telah dijual pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yos/jpnn)