Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)Kedua, substansi utama dalam konstitusi seharusnya ditujukan bagi terciptanya pembatasan kekuasaan negara.
Yang menarik dalam diskursus konstitusi dan konstitusionalisme ini adalah tidak semua negara yang memiliki konstitusi cenderung menjalankan prinsip konstitusional (constitutional state).
Demokrasi sejatinya merupakan paham atau cara pandang dalam mengelola bangsa dan negara sebagai sebuah entitas politik yang berdaulat.
Arend Lijphart (1984) memaknai demokrasi sebagai tata kelola pemerintahan yang berbasis aspirasi rakyat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebuah pemerintahan disebut demokratis apabila berjalan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat tersebut.
Dalam konteks Indonesia, lema demokrasi tidak secara eksplisit dinyatakan dalam konsensus dasar kebangsaan, terutama konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Namun demikian, terdapat irisan atau persamaan antara nilai-nilai yang digariskan oleh konstitusi dengan prinsip-prinsip universal demokrasi, seperti pembatasan kekuasaan negara, prinsip negara hukum, penghargaan terhadap hak asasi manusia, serta kedaulatan rakyat.
Di era pasca reformasi, dorongan untuk menjalankan praktik demokrasi konstitusional terus menguat terhadap pemerintah atau para penyelenggara negara.