Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)Hal ini dimaksudkan sebagai sebuah bentuk penginsyafan atas kesalahan praktik politik dan pemerintahan di era orde baru yang penuh penyimpangan.
Demokrasi yang diharapkan berjalan adalah demokrasi konstitusional yang berbasis konstitusi, yakni demokrasi yang mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktek demokrasi yang mampu menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan wewenang tersebut.
Almon Leroy Way Jr menjelaskan bahwa demokrasi konstitusional terdiri atas dua komponen utama, yakni “a constitutional and a democratic ingredient”, yakni sebuah komposisi yang berpijak pada konstitusi negara dan prinsip demokrasi.
Komitmen pemerintah
Pemerintah Indonesia di era pasca-reformasi berkhidmat menjalankan praktek demokrasi yang konstitusional.
Sebagai fundamennya, dilakukan penguatan pada konstitusi itu sendiri melalui serangkaian amendemen yang dijalankan berdasarkan aspirasi dan daulat rakyat.
Demokrasi diaksentuasikan dalam berbagai lini kehidupan.
Dalam bernegara, dilakukan penguatan checks and balances antara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, melalui penguatan sistem presidensial lewat skema pemilihan presiden dengan rakyat sebagai direct voters di bilik-bilik suara.