Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu

Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:45 WIB
Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti pasal yang menjerat Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir j. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dia berharap penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J bisa disampaikan polisi secara teratur, karena perkara itu mendapat atensi dari publik.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Arsul Sani.

Polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)

Arsul Sani menduga ada pelaku lain ketika polisi menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan pasal penyertaan.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News