Meliput di Terminal Bekasi, Wartawan Diintimidasi 2 Calo, Diancam Dikuliti
Kamis, 12 Mei 2022 – 18:06 WIB
"Mereka berdua langsung menyuruh saya hapus semua fotonya (foto terminal di HP AY). Kalau enggak dihapus fotonya, nanti dikuliti," ujar AY.
AY yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan kedua orang tersebut.
Setelah permintaan menghapus foto-foto tersebut dituruti AY, kedua orang itu pergi meninggalkan wartawan tersebut.
Turut diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum berupa sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. (cr1/fat/jpnn)