Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian

Minggu, 25 November 2018 – 19:28 WIB
Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian - JPNN.COM
Sketsa gedung Kementerian Pertanian. Foto: Humas Kementan

Selanjutnya ada Bulog yang menyediakan stok distribusi bahan pangan. Kementerian PUPR yang terkait pembangunan infrastruktur pertanian, dan beberapa kementerian dan lembaga lain yang terkait penyediaan pupuk, lahan, serta dukungan modal, teknologi, dan kelembagaan termasuk data pertanian.

"Juga perlu dipahami bahwa lembaga yang berwenang secara resmi untuk mengeluarkan data, termasuk data pertanian adalah BPS. Kementerian Pertanian juga mengikuti aturan itu, sehingga semua data yang digunakan oleh Kementan bersumber dari BPS," jelasnya lagi.

Pada dasarnya, kata Kuntoro, semua pihak telah sepakat bahwa sebuah pembangunan bisa dikatakan berhasil jika program dan kebijakanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.

"Makanya sebelum lebih jauh berbicara mengenai sektor Pertanian dan Pangan, alangkah baiknya bila kita memahami posisi Kementrian pertanian yang memiliki tugas utama menangani sektor Pertanian di negeri ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutan Jakarta Food Security Summit ke-4 yang bertemakan "Pemerataan Ekonomi Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Melalui Kebijakan dan Kemitraan" bulan Maret 2018 lalu, menyampaikan bahwa pentingnya mendorong teknologi pangan. Wapres juga menyampaikan bahwa harus ada pemerataan pendapatan dalam masyarakat, termasuk petani. (jpnn)

Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News