Memanas, Sengketa Tapal Batas Pemkot-Pemkab Sorong
Rabu, 22 September 2010 – 12:55 WIB
Dikatakan, baik data yang ada di gubernur, Dirjen PUM (pemerintahan umum) Kementrian Dalam Negeri maupun data yang ada di Bakorstanal Angkatan Laut yang merupakan penyusun peta di Indonesia semuanya sama. Karenanya Kabupaten Sorong juga mengacu pada Undang-Undang.
“Pembongkaran yang kami lakukan ini bukan sebagai balasan. Pembongkaran tugu Km 18 dan pencabutan papan nama Kantor Distrik Sorong tidak usah ditanggapi karena pada intinya adalah pertemuan penyelesaian tapal batas di Manokwari pada tanggal 28-29 September yang akan difasilitasi oleh gubernur Papua Barat,”imbuh Ishak Kambuaya.
Dari masalah tapal batas tersebut, dikatakan semuanya akan dibuktikan dalam pertemuan Manokwari. Dan untuk mempertahankan wilayahnya yang diduga telah dicaplok Pemkot, pihaknya kata Ishak Kambuaya, memiliki data lengkap yang akurat. Salah satunya yakni ada peta satelit yang jelas menyebutkan batas Kota dan Kabupaten Sorong.