Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim

Oleh: Yogen Sogen, Founder Jaringan Millenial Nusantara

Rabu, 30 November 2022 – 09:00 WIB
Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim - JPNN.COM
Founder Jaringan Millenial Nusantara Yogen Sogen. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.

Pendidikan juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 Ayat 1, menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Untuk menjamin kualitas Pendidikan yang bermutu, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945, maka pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk dapat mencapai mutu kualitas pendidikan di tanah air.

Dalam hal ini, didapati turunan kebijakan yang digunakan sebagai landasan dasar dalam pendidikan, yang mencakup cara belajar, apa yang dipelajari serta arah dan tujuan pendidikan.

Menurut Harsono (2005), kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu.

Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana dari suatu institusi pendidikan.

Sementara, kurikulum secara etimologis dan istilah dapat disimpulkan merupakan program pendidikan yang berisi sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan.

Hilda Taba mengartikan kurikulum sebagai a plan for learning, yakni sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh anak-anak. Sesuatu yang direncanakan dalam hal ini mencakup mata pelajaran itu sendiri.

Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close