Membangun Karakter Anak Melalui Ajaran Luhur dari Para Pendiri Bangsa
Agus Widjajanto SH MH - Praktisi hukum & Pemerhati SejarahDalam TAP MPR ini tidak lagi ditegaskan secara eksplisit tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam Sistem Hukum Nasional .
Jadi, walaupun Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis, baik melalui TAP MPR maupun Undang-Undang.
Akan tetapi tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang undangan. Hal itu berakibat Pancasila tidak lagi mempunyai sifat daya mengikat dalam herarki perundang undangan.
Hal inilah yang menjadi persoalan yang harus dikembalikan lagi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Termasuk dalam herarki perundang-undangan, karena kalau tidak akan timbul disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan.
Presiden Kedua Republik Indonesia Jendral Besar Soeharto memandang bahwa Pancasila sejatinya digali dan diciptakan dari nilai-nilai luhur ajaran para leluhur seperti yang terdapat dalam aksara Jawa yang lahir pada satu saja, yaitu dalam huruf Honocoroko.
Aksara Jawa tidak sekadar digunakan media menulis oleh orang Jawa pada zaman dulu, akan tetapi Aksara Jawa juga sebagai media untuk bisa memahami konsep ketuhanan.
Sebab pada setiap abjad aksara Jawa mempunyai makna yang berkaitan dengan konsep ketuhanan, dimana terdapat tiga unsur yaitu Tuhan, manusia dan kewajiban manusia sebagai mahluk hamba yang diciptakan.
Huruf Ha misalnya, diartikan Hurip atau Urip yaitu hidup. Sifat Dzat Yang Maha Esa atau Tuhan. Huruf NA adalah Hana artinya ada yaitu adanya kita manusia dan adanya alam semesta.