Memprihatinkan, Seorang Anak Perempuan Diperkosa 3 Pemuda, 2 Masih di Bawah Umur
Namun, bagi pelaku usia anak harus dilakukan penanganan yang tepat.
Dia mengingatkan penanganan kasus ini harus mampu memberikan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pelecehan terhadap korban terjadi pada Rabu (23/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar.
Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri.
Ketiganya berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).
Para pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Kepolisian sendiri saat ini menjerat para pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat untuk YA.
Sementara MY dan FJH yang masih usia anak dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)