Menabung Belasan Tahun, Uang Rp 3,5 M Pedagang Ikan Raib di BNI, Tolong Pak Erick Tohir
Hilarius mengatakan kliennya ditakut-takuti tidak akan pernah menerima uangnya kembali apabila tidak menandatangani dokumen tersebut.
"Surat itu dibuat dengan cara didikte pimpinan Bank BNI Cabang Samarinda, sambil menakut-nakuti. Pak Asan menangis menandatangani surat itu. Secara verbal, mungkin mereka bisa ingkari itu. Namun secara tertulis tercantum di dalam surat perjanjian itu," tegasnya.
Tekanan dan ancaman yang dialami Asan, kata Hilarius, tercantum di dalam surat perjanjian tersebut. Beberapa pasal surat perjanjian mengatur agar Asan tidak bercerita permasalahan ini kepada orang lain.
Aturan itu di Pasal 5 yang berbunyi Asan dilarang untuk bercerita ataupun menyebarluaskan dengan cara apa pun kepada pihak lain, secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Kemudian di Pasal 6 berbunyi Asan tidak boleh memberikan pernyataan atau mengeluarkan dokumen apapun, atau menyampaikan kepada awak media tanpa persetujuan dari pihak pertama.
"Surat peryataan ini sudah membatasi kebebasan orang. Kalau bicara terkait Hukum Surat Perjanjian. Surat ini dinyatakan batal. Karena pihak kedua berada di bawah tekanan," tandasnya.
Pihak Asan juga mengecam salinan surat perjanjian mengenai pengembalian uang dalam bentuk deposito tidak pernah diberikan Bank BNI.
"Surat perjanjian itu dibuat pada 30 Desember 2020, Pak Asan diminta menandatangani perjanjian. Seharusnya salinannya diberikan, tetapi ini tidak diberikan. Seharusnya diberikan karena ini menyangkut kedua belah pihak," jelasnya.