Menabung Belasan Tahun, Uang Rp 3,5 M Pedagang Ikan Raib di BNI, Tolong Pak Erick Tohir
Jumat, 01 April 2022 – 21:54 WIB
Sejumlah langkah-langkah sudah dipersiapkan LBH Samarinda agar Asan menerima haknya kembali. Selain melaporkan ke OJK Kaltim, pihaknya akan bersurat Kementerian BUMN.
"Kami sudah siapkan surat itu dan akan kami serahkan, karena Bank ini milik BUMN. Cara terakhirnya ialah kami akan menggugat Bank BNI secara perdata," pungkasnya. (mcr14/jpnn)