Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menabung Belasan Tahun, Uang Rp 3,5 M Pedagang Ikan Raib di BNI, Tolong Pak Erick Tohir

Jumat, 01 April 2022 – 21:54 WIB
Menabung Belasan Tahun, Uang Rp 3,5 M Pedagang Ikan Raib di BNI, Tolong Pak Erick Tohir - JPNN.COM
Muhammad Asan Ali saat menjalani aktivitasnya berjualan Ikan di Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Asan mengaku akan terus memperjuangkan uang sebesar Rp 841 juta yang belum diganti pihak BNI. Asan sudah memilih kuasa hukum dan melapor ke OJK Kaltim. Laporan itu dia lakukan karena pihak BNI Cabang Samarinda tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

"Alasannya, uang Rp 2,6 itu hasil audit dan saya dipaksa terima. Sambil menangis saya diminta tanda tangani perjanjian. Uang Rp 841 juta tidak bisa kembali karena itu berada di luar sistem Bank BNI. Kalau tidak tanda tangani itu, uang saya tidak bisa diganti," ungkapnya.

Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menjelaskan BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama enam bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.

Sementara pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000. "Total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.

Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582. LBH Samarinda Berani bersama Asan sudah bertemu dan mempertanyakan kekurangan uang itu.

"Jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan atas kasus dengan terdakwa Besse Dalla," ucapan.

Hilarius mengatakan akan terus mendampingi Asan mendapatkan haknya kembali. "Pada perinsipnya kami akan terus berusaha, karena ini bicara tentang hak Pak Asan," lanjutnya.

Pihak Asan juga merasa berada di bawah tekanan sehingga meneken dokumen kesepakatan ganti rugi hanya sebesar Rp 2,3 miliar yang disodorkan BNI Cabang Samarinda.

Nasabah Muhammad Asan Ali ingin bertemu Erick Tohir perihal uangnya yang belum dikembalikan Bank BNI Cabang Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News