Menag Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah
Sabtu, 30 Mei 2020 – 17:52 WIB
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," kata Fachrul Razi. (antara/jpnn)