Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan
Senin, 18 Juli 2011 – 06:55 WIB
Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp 13.115.000 dan yang kedua - Rp 12.605.000, melalui Kantor Pos Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama Sus Hidayat Permana. Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.
Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15" tahun 2003. (fal/rdl/nw)