Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan

Senin, 18 Juli 2011 – 06:55 WIB
Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan - JPNN.COM
Pada Bulan Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Mujihadul Haq di sebuah kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer melalui bank.

Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp 13.115.000 dan yang kedua - Rp 12.605.000, melalui Kantor Pos Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama Sus Hidayat Permana. Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.

Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15" tahun 2003. (fal/rdl/nw)

JAKARTA - Dugaan adanya aktifitas gerakan garis keras di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar bin Khattab (UBK), Desa Sanolo, Bolo, Bima, Nusa Tenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News