Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini
Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA tersebut sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyararakat.
Menurut dia, tidak jarang regulasi dibuat tetapi tidak diketahui masyarakat, karena peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kami berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadarannya agar lebih fokus pada kegiatan pendidikannya," katanya.
Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespon cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 itu berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022.
PMA tersebut mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi. (jpnn)