Menagih Komitmen HAM Presiden Jokowi
Jaksa Agung memiliki kewenangan selaku penyidik dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Dalam upaya penyidikan ini Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur masyarakat dan pemerintah. Kata “dapat” dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Unsur masyarakat adalah dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi. Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan, dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
Tahapan pengadilan HAM, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan putusan. Bola sekarang ada ditangan Jaksa Agung agar melakukan penyidikan dan penuntutan di persidangan yang terbuka untuk umum. Sehingga, keluarga korban memperoleh kepastian hukum yang adil melalui putusan hakim di pengadilan.
Kita memiliki harapan seluas samudera, semoga dalam sisa waktu pemerintahan Presiden Jokowi ini dapat menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Setidaknya memiliki komitmen serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Pengadilan HAM nasional bersifat komplementer dengan pengadilan HAM internasional. Pengadilan HAM internasional terbuka dipergunakan, apabila pengadilan nasional tidak fair dan cenderung melindungi pelaku/tersangka.
Pengadilan internasional dapat dipergunakan apabila suatu negara dalam keadaan unwilling (tidak ingin) dan unable (tidak mampu). Mari kita menolak lupa untuk terus menagih komitmen tertulis pemerintahan Jokowi dalam hal penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu!