Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri merespons adanya kritik sejumlah pihak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
Saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4), Hanif blak-blakan bahwa tujuan utama perpres tersebut untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, dan lebih baik melalui investasi.
Semakin banyak investor berusaha di tanah air, maka lapangan kerja akan semakin terbuka. Ujungnya ekonomi bisa tumbuh lebih baik.
Karena itu pemerintah membuat kebijakan. Semua proses perizinan yang terkait investasi harus dibuat mudah.
Salah satunya menyangkut proses masuknya TKA. Prosedur birokrasi yang sebenarnya sederhana tidak boleh dibuat rumit dan berbelit.
"Ini soal prosedur agar tidak berbelit-belit birokrasinya. Memudahkan iya, tapi itu bukan dalam artian membebaskan. Misalnya yang tadinya gak boleh masuk terus jadi boleh masuk, enggak begitu," kata Hanif saat ditemui jpnn.com, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4).
Dia mencontohkan bahwa pekerja kasar dari negara lain yang sebelumnya tidak boleh masuk, sampai detik ini tetap tidak diperbolehkan bekeja di Indonesia sebagai TKA.
"Pekerja kasar tetap terlarang. Cuma yang dimudahkan adalah birokrasinya," tukas mantan politikus Senayan ini.