Menaker Ida Fauziyah Dorong Dunia Beri Perhatian Kepada Penghapusan Pekerja Anak
Menaker Ida menyebutkan pemerintah juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA).
Pembentukan KAN-PBPTA ditetapkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.
Tiga tugas tersebut, yaitu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA (RAN-PBPTA), melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA, serta menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait.
RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.
"Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA tahap pertama dan kedua. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan yang tahap ketiga dan akan berakhir di tahun 2022," kata Ida Fauziyah.
Dalam upaya menghapus pekerja anak, Kemnaker telah melakukan beberapa hal.
Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Upaya berikutnya melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain program zona atau kawasan bebas pekerja anak dan kampanye menentang pekerja anak.