Menaker Ida Fauziyah Temui Pekerja Kena PHK, Ada Info Penting yang Menarik Disimak
Program JKP diperuntukkan bagi segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Selain itu, pekerja pada pemberi kerja/badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp 5juta setiap bulan," rincinya.
Menaker Ida menyebutkan ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini.
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali," sebutnya.
JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.