Menaker Minta Pengusaha Lindungi Pekerja dari HIV-AIDS
“Program P2-HIV-AIDS di tempat kerja akan memberikan konstribusi dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja. Apalagi kita ketahui bahwa HIV-AIDS merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar di dunia termasuk di Indonesia,” kata Hanif seperti dilansir dalam siaran pers Biro Humas Kemenaker.
Secara operasional, lanjut Hanif, implementasi kebijakan program pencegahan dan penanggulangan HIV (P2-HIV) dan AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat perusahaan, yang dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait khususnya KPA daerah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (SP/SB), Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.
Hanif menambahkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dapat dilaksanakan dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS serta mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerjanya masing.
“Upaya melindungi pekerja dan dunia usaha dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai salah satu bentuk program K3. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha. Namun yang lebih penting adalah kesadaran pengusaha dan pekerja sendiri,” kata Hanif.
Hanif juga mengajak seluruh pekerja yang merasa berisiko tinggi untuk berkonsultasi dan melakukan tes HIV bagi pekerja. Namun, pelaksanaan tes HIV itu harus dilakukan secara sukarela atas kemauan pekerja dan tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh memaksa.
Selain itu, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dunia usaha pun harus berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan agar terhindar dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur K3, khususnya untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.