Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023

Selasa, 08 November 2022 – 18:45 WIB
Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023 - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Hal itu sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.

Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.

"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.

Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.

"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya. 

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum buruh 2023, tetapi besarannya masih dirahasiakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News