Menakertrans Desak Tripartit Bahas Masalah Outsourcing
Minggu, 15 Mei 2011 – 18:18 WIB
"Rekomendasinya di antaranya, perlu adanya keputusan menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja. Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja, serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No 13 tahun 2003," jelas Suhartono. (cha/jpnn)