Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Selasa, 13 Mei 2014 – 19:54 WIB
Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan langkah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat  dengan cara mempercepat  dan menyederhanakan proses  pengurusan perijinan tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia.

Layanan proses pengesahan  pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan serta pendaftaran tenaga kerja dan pendaftaran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang biasanya membutuhkan waktu rata-rata 7 hari kerja kini dipersingkat  menjadi hanya 1 hari kerja.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan kinerja dengan  meningkatkan layanan kepada masyarakat  di bidang ketenagakerjaan.  Sekaligus memangkas rantai birokrasi yang selama ini terkesan berbelit-belit dan lama, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Selasa ( 13/5).

Program percepatan dan penyederhaan pengurusan ijin di bidang ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan ease of doing business yang pelaksaannya dipantau Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4 )  dan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menakertrans Muhaimin mengatakan untuk mempercepat proses pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Menakertrans (SE) No.  3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur, Bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

“Melalui surat edaran ini,  kita minta kepala daerah  mengintruksikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk mempercepat dan penyederhakanan proses perijinan perusahaan di wilayahnya, “ kata Muhaimin.

Penerbitan surat edaran  ini mengacu pada Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Permenakertrans No. 14/MEN/IV/2006 tentang Tata cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

“ Pemerintah melakukan perbaikan dan  pengelolaan ijin wajib lapor dengan  memberikan batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor di perusahaan adalah 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis, “ kata Muhaimin.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan langkah terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat  dengan cara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News