Menakertrans: Pengurusan Exit Permit TKI Overstayer Dipercepat
Senin, 07 Februari 2011 – 21:20 WIB
Dijelaskan, Pemerintah melakukan tiga cara pemulangan TKI dari Arab Saudi, yakni melalui pemulangan rutin pemerintah Indonesia melalui pemerintah Arab Saudi dengan sistem deportasi secara terus menerus bagi TKI bermasalah dan pemulangan melalui kerja sama perusahaan asuransi dan PPTKIS.
Setelah permasalahan exit permit diselesaikan, pemerintah Indonesia pun mempercepat proses pemberian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) agar bisa memulangkan sebanyak mungkin WNI/TKI Overstayer dalam waktu secepatnya. (cha/jpnn)