Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
Kamis, 27 April 2017 – 06:32 WIB
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News